Kapan waktu yang tepat berhenti makan sahur?
Wajib berhenti makan dan minum ketika terbit fajar Shubuh sebagaimana ditegaskan dalam ayat,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
KEADAAN | HUKUM MAKAN SAHUR |
Teriakan Imsak (10 menit sebelum azan Shubuh)
| Untuk hati-hati saja (lampu kuning), masih boleh lanjut makan, tetapi sudah waspada. |
Azan shubuh tepat waktu (terbit fajar Shubuh) | Berhenti makan dan minum. Bahkan jika ada sisa makanan di mulut, wajib “dilepeh” (dimuntahkan) sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’.[1] |
Ketika sendok ada di tangan dan sudah terdengar azan Shubuh | Baiknya tidak dilanjutkan untuk makan sahur.[2]
|
Yang aman, sudah berhenti makan sahur ketika azan Shubuh walau azannya dari hasil hisab
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun, lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 66202)
Baca juga: Hukum Makan Sahur Ketika Azan Shubuh
–
[1] Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.”
[2] Adapun hadits:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan shahih)
Yang dimaksud azan di sini adalah azannya Bilal yaitu azan sebelum masuk Shubuh. Dalam hadits disebutkan:
إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna)
—
Rabu pagi, 4 Ramadhan 1443 H, 6 April 2022
Dicatat oleh Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com